Dispensasi Kawin / Permohonan Kawin Kurang Umur

—– Sering kali masyarakat datang ke kantor kami dengan pertanyaan yang kurang lebih sama: “Pak, anak saya masih di bawah umur tapi ingin menikah, apakah bisa?”
Jawabannya: bisa, tetapi harus melalui proses yang disebut dispensasi kawin di pengadilan.
Saya akan jelaskan secara sederhana agar mudah dipahami.
Apa Itu Dispensasi Kawin?
Dispensasi kawin adalah izin khusus dari pengadilan yang diberikan kepada calon pengantin yang belum mencapai usia minimum untuk menikah, tetapi karena alasan tertentu tetap ingin melangsungkan pernikahan.
Di Indonesia, batas usia menikah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:
- Pria minimal 19 tahun
- Wanita minimal 19 tahun
Apabila salah satu calon mempelai belum berusia 19 tahun, maka pernikahan tidak dapat langsung dilangsungkan, dan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam.
Kapan Dispensasi Kawin Biasanya Diajukan?
Dalam praktiknya, permohonan dispensasi kawin biasanya diajukan karena beberapa alasan, misalnya:
- calon pengantin sudah lama menjalin hubungan
- adanya kekhawatiran terjadi hal yang tidak diinginkan
- sudah terjadi kehamilan
- faktor adat atau kondisi keluarga tertentu
Namun perlu dipahami, pengadilan tidak otomatis mengabulkan permohonan tersebut. Hakim akan menilai apakah alasan tersebut cukup kuat dan demi kepentingan terbaik bagi anak.
Siapa yang Mengajukan Permohonan?
Permohonan dispensasi kawin bukan diajukan oleh anak yang ingin menikah, tetapi oleh:
- orang tua
- wali dari calon pengantin
Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama sesuai dengan domisili anak yang akan menikah.
Proses Dispensasi Kawin di Pengadilan
Sebagai gambaran kepada calon klien, prosesnya kurang lebih seperti ini:
- Mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Agama
- Melampirkan dokumen, seperti:
- KTP orang tua
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran anak
- surat penolakan nikah dari KUA (biasanya diminta karena umur belum cukup)
- Pengadilan akan menjadwalkan sidang
- Orang tua, anak, dan calon pasangan akan dipanggil ke sidang
- Hakim akan menanyakan alasan dan kesiapan menikah
- Hakim memberikan penetapan apakah permohonan dikabulkan atau ditolak
Jika dikabulkan, maka penetapan tersebut dapat digunakan untuk melanjutkan proses pernikahan di KUA.
Apa yang Dipertimbangkan Hakim?
Sebagai advokat, saya biasanya menjelaskan kepada klien bahwa hakim tidak hanya melihat keinginan anak saja. Hakim juga mempertimbangkan beberapa hal, seperti:
- kesiapan mental dan psikologis anak
- kondisi pendidikan anak
- alasan mendesak untuk menikah
- tanggung jawab calon suami
- pendapat orang tua
Bahkan dalam beberapa kasus, hakim juga bisa memberikan nasihat terlebih dahulu agar pernikahan ditunda jika dianggap belum siap.
Kenapa Dispensasi Kawin Harus Melalui Pengadilan?
Tujuan aturan ini sebenarnya untuk melindungi anak. Negara ingin memastikan bahwa pernikahan tidak dilakukan secara terburu-buru yang nantinya justru menimbulkan masalah baru, seperti:
- perceraian di usia muda
- masalah ekonomi
- ketidaksiapan mental dalam berumah tangga
Karena itu, pengadilan berperan sebagai pihak yang menilai apakah pernikahan tersebut benar-benar layak dilakukan atau tidak.
—-Sebagai advokat, saya biasanya menyampaikan kepada klien bahwa dispensasi kawin memang dimungkinkan oleh hukum, tetapi prosesnya harus melalui pengadilan agar pernikahan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.
Jika keluarga memang menghadapi situasi seperti ini, langkah yang paling aman adalah mengurus dispensasi kawin secara resmi melalui Pengadilan Agama, sehingga setelah itu pernikahan dapat dicatatkan di KUA dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Karena pada akhirnya, pernikahan bukan hanya soal cinta, tetapi juga soal tanggung jawab dan kesiapan menjalani kehidupan rumah tangga.