Izin poligami adalah izin resmi dari pengadilan yang diberikan kepada seorang suami untuk menikah lagi

Izin Poligami

—– Dalam hukum perkawinan di Indonesia, seorang suami pada prinsipnya hanya diperbolehkan memiliki satu istri. Prinsip ini dikenal sebagai asas monogami yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun dalam kondisi tertentu, hukum juga memberikan kemungkinan bagi seorang suami untuk menikah lagi dengan lebih dari satu istri. Read more