Izin Poligami
—– Dalam hukum perkawinan di Indonesia, seorang suami pada prinsipnya hanya diperbolehkan memiliki satu istri. Prinsip ini dikenal sebagai asas monogami yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun dalam kondisi tertentu, hukum juga memberikan kemungkinan bagi seorang suami untuk menikah lagi dengan lebih dari satu istri. Read more









